Senin, 07 Agustus 2017

Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.


JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, ditolak majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mengadili, menolak keberatan tim penasihat hukum Miryam S Haryani untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Sebelumnya Miryam mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan.

"enasihat hukum mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Miryam merupakan kewenangan peradilan umum. Bukan tipikor karena pasal 22 di UU Pemberantasan Tipikor."

"Tapi majelis hakim tidak sependapat karena penasihat hukum menafsirkan sendiri. Terkait perkara pokok belum berkekuatan hukum tetap atas terdakwa Irman dan Sugiharto majelis juga tidak sependapat karena untuk mengajukan orang sebagai terdakwa seusai pasal 22 tidak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan harus menunggu perkara lain maka karena hal itu tidak beralasan hukum dan harus ditolak," tambah Franky.

Sehingga dakwaan penuntut umum nomor 40/4/07/2017 tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan pasa 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan.

Dalam BAP itu menerangkan, antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.

Pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. (*)

Judul :Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim
Link :Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim

Artikel terkait yang sama:


Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Keberatan Miryam Haryani Ditolak Majelis Hakim

0 komentar:

Posting Komentar