Jumat, 29 September 2017

TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI! mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Ketika berbelanja di sebuah toko modern atau pusat perbelanjaan dan melakukan pembayaran dengan kartu seperti kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali. Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Bank Indonesia ( BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.
"Data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant," kata Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rico Usthavia Frans kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.

Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.

Secara terpisah, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.

"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.



Sumber : http://ekonomi.kompas. com/

Judul :TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!
Link :TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!

Artikel terkait yang sama:


TAHUKAH ANDA, Ada Bahaya Mengancam Anda Saat Kartu Kredit dan Debit Anda di Gesek Ganda di Mesin Kasir? Ini Penjelasan BI!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

0 komentar:

Posting Komentar