Senin, 16 Oktober 2017

Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo! mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung mulai besok, Selasa (17/10/2017) dapat melakukan pemutihan pajak kendaraannya di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat) yang ada di daerah ini.

"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," kata Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, dalam keterangannya yang diterima Senin (16/10/2017).

Persiapan program ini, kata Gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan dengan mitra terkait dilakukan sehari menjelang pemutihan yakni, Senin (16/10/2017) hari ini, di Hotel Sheraton, Bandarlampung. 


Tahun ini, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar. Dari target itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar. Wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda. Menurut Gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta.

Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala. Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko Crisis Centre di 10 Samsat induk tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono, Crisis Centre ini berfungsi menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK. "Crisis Centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktifitas wajib pajak reguler yang tidak ikut pemutihan," kata Piterdono.

Mengenai perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak. "Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," kata Piterdono didampingi Sekretaris Bapenda Rozali.

Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online. "Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan PKB online," jelas Piterdono. (*)

Judul :Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!
Link :Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!

Artikel terkait yang sama:


Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hore! Pajak Kendaraan di Lampung Sudah Bisa Diputihkan Lo!

0 komentar:

Posting Komentar