Rabu, 22 November 2017

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.


JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".

"Salah satu alasannya bahwa penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem"," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Febri menjelaskan, "ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".

Meski demikian menurut Febri, proses penyidikan kasus KTP-e saat ini masih terus berjalan. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," ujarnya.

KPK, jelas dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-e tersebut. "Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ungkap Febri.

Dalam penyidikan kasus KTP-e itu, KPK pada Rabu memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Lima saksi itu, antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin.

Kemudian, diperiksa pula Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis mendatang. Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto. (*)


Judul :Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK
Link :Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK

Artikel terkait yang sama:


Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK

0 komentar:

Posting Komentar