Jumat, 17 November 2017

Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Kamis malam menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

"KPK bisa menggunakan hak tersebut dan meminta ke Polri untuk mebantu pencarian. Tentu tim KPK juga melakukan pencarian dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," tuturnya.

Febri menyatakan bahwa sejak Rabu malam tim KPK sudah mendatangi rumah Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Meskipun belum menemukan yang bersangkutan, tim terus melakukan proses pencarian karena surat penangkapan sudah dikeluarkan kemarin sehingga tugas itu harus dilaksanakan," ungkap Febri.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat. Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi.

Kemudian, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka. Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (*)

Judul :Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK
Link :Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK

Artikel terkait yang sama:


Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Setya Novanto Ditetapkan Sebagai DPO Oleh KPK

0 komentar:

Posting Komentar