Kamis, 02 November 2017

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Bengkulu yang akan diberlakukan per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.888.000 per bulan atau naik sebesar 8,7 persen dari angka UMP pada 2017.

"Kenaikannya mencapai 8,7 persen dari besaran UMP tahun ini, yaitu Rp1.734.000 per bulan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nuzul Insani, di Bengkulu, Kamis.

Nuzul Insani menyebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan itu ditetapkan cara menentukan nilai upah yakni mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis lembaga pemerintah yakni Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dengan peraturan ini, pertimbangan kenaikan upah ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tidak lagi lewat survei harga kebutuhan pokok," tuturnya.

Sebelumnya, penetapan nilai UMP ditentukan hasil survei harga-harga kebutuhan pokok yang tertuang dalam Komponen Hidup Layak (KHL). Angka UMP terbaru tersebut menurut dia sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

"Usulan sudah disampaikan ke gubernur untuk ditandatangani dan resmi diberlakukan mulai Januari 2018," ujarnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat dikonfirmasi mengatakan belum menandatangani surat keputusan tentang angka UMP terbaru itu. "Masih dibahas di Biro Hukum, dalam waktu dekat akan segera ditetapkan," ujar Rohidin.

Setelah nilai UMP ditetapkan oleh gubernur, regulasi tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini. Pemerintah daerah, akan menyurati seluruh perusahaan di daerah ini untuk memberlakukan nilai UMP terbaru bagi para pekerja. (*)

Judul :Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen
Link :Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen

Artikel terkait yang sama:


Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tahun Depan Upah Minimum Provinsi Bengkulu Naik 8,7 Persen

0 komentar:

Posting Komentar