Kamis, 02 November 2017

Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, sudah mendatantangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dari Rp1.908.447 naik menjadi sebesar Rp2.074.673,27, dan mulai berlaku 1 Januari 2018, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/564/HK/2017.

"Besaran UMP ini tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya," kata Gubernur Ridho, Jumat.

Ridho menyebut, UMP itu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Gubernur meminta pengusaha mengikuti besaran UMP itu dan melarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

Penetapan ini, jelas Gubernur, berdasarkan usulan dan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh terkait sektor yang bersangkutan. Penetapan UMP ini sesuai dengan ketentuan Kementerian Tenaga Kerja yang meminta Gubernur menetapkan UMP pada 1 November.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiarti Somad, penetapan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

"Jadi, tidak seperti dulu lagi yang sering terjadi tarik ulur dan perbedaan angka antara pengusaha dan pekerja yang membuat pembahasan berlarut-larut, sehingga penetapan UMP tidak tepat waktu. Sekarang merujuk kepada angka inflasi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik," kata Sumiarti.

Besaran UMP tiap provinsi mengacu pada ketentuan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Berdasarkan ketentuan itu kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

"Alhamdulillah, kita bisa menepati batas waktu penetapan UMP yakni 1 November 2017, sehingga ada waktu satu bulan untuk sosialisasi agar pada 1 Januari 2018 dapat diberlakukan," kata Sumiarti.

Sumiarti menjelaskan, sesuai Pasal 44 (1) dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto.

Rumusan itu, kata Sumiarti, digunakan untuk menghitung upah minimum 2018. Besaran angka inflasi bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. "Penyusunan UMP Lampung semuanya mengacu pada ketentuan itu," kata Sumiarti. (*)

Judul :Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih
Link :Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih

Artikel terkait yang sama:


Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Upah Minimum Provinsi Lampung Ditetapkan Gubernur Sebesar Rp2 Juta Lebih

0 komentar:

Posting Komentar