Kamis, 07 Desember 2017

Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Hai Sabat - Tafsir Mimpii apa ada bertanya-tanya tentang mimpi anda, terkadnag saat kita mengalami yang namanya mimpi kita menjadi penasaran apa yang terjadi dikemudian hari. Apalagi mimpi yang anda alami sedikit menyeramkan dan mungkin penuh dengan misteri. Nah untuk menjawab itu semua ada yang menamakanya dengan tafsir mimpi ada juga yang menamakanya dengan primbon mimpi. Namun dalam portal ini untuk mempermudah dalam tata bahasa yang mudah dipahaminya kami menulisnya dengan kata arti mimpi yang enak digengar dan bisa dipahami semua kalangan. Bicara mengenai arti mimpi apakah anda pernah mengalami mimpi Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik yang mingkin ada akan bertanya-tanya.apa ya artinya. Tapi bagi sebagian orang yang tidak menghiraukan akan mimpi mereka cuma mengaggapnya sebagai bunga tidur semata. Tanpa pedulu dengan rasa ingin tahu yang dikandungnya.

Tafsir Mimpi Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik senarnnya banyak mengandung arti didalamnya dalam ilmu Kejawen atau budaya kuno tradisi lama banyak yang menceritakan akan kandungan arti mimpi tersebut. Sebut saja Primbon mimpi jawa atau zodiak mimpi pasti kamu akan mudah untuk menemukanya.Mimpi Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik ini biasanya pernah dialami oleh sebagian orang dan mungkin bisa dikatakan pasti anda sudah pernah mengalaminya karena mimpi ini sifatnya umum. Dan maksudnya pun jelas hanya ingin menyatakan atau meberikan firast kabar mimpi dengan sang yang bermimpi. Atau sekedar mengingatkan kita.

Oke saja tanpa basi-basi dan panjang lebar tentang Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik mari kita simak penjelasanya berikut ini, semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa dengan mudah untuk memahaminya. Tanpa adanya maksud dan tujuan apa-apa. Yang jelas kepercayaan akan kami kembalikan sepenuhnya pada pembaca arti mimpi yang budiman. Terlepas akan kebenaranya dan kerpercayaan anda menyikapi hal ini.

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi

LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dalam bidang jurnalistik, kode etik sangat diperlukan. Karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Tapi, wartawan kerap cenderung lupa atau sengaja melupakan hak orang lain, sehingga dapat merugikan profesinya.

"Kode etik merupakan panduan etika kerja sekaligus panduan moral yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi. Sebagian orang menyamakan kode etik dengan kode kehormatan, deklarasi hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip atau standar profesi," kata Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, saat menjadi pembicara tentang Kode Etik Jurnalistik, dalam sosialisasi OJK Lampung kepada insan media di Lampung, di Kampoeng Tabek Indah Natar, Lampung Selatan, Kamis.

Menurut Juniardi, kode etik dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota seprofesinya dari tekanan atau hal-hal yang merugikan. Wartawan, wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Sebab, Kode Etik Jurnalistik membatasi wartawan tentang apa yang baik dan tidak baik diberitakan.

"Kode etik jurnalistik sebagai acuan dasar yang berisi pedoman etika dalam pelaksanaan tugas dan perilaku jurnalistik. Karena itu, sanksi bagi pelanggarnya diberikan oleh asosiasi profesi wartawan bersangkutan," ujarnya.

Sanksi ini, jelas dia, lebih bersifat moral. Wartawan yang melanggarnya akan disebut tidak bermoral, dikucilkan dari kehidupan media pers atau diskors. Agar dapat menghindari pelanggaran kode etik, misalnya nama korban asusila perlu dilindungi identitas korban pelecehan atau perundungan seksual agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Juniardi berpandangan, dalam kenyataannya masih saja banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan jurnalis, seperti pada berita yang masih ditemukan berita yang menulis identitas korban seksual, bahkan lengkap dengan usia maupun alamatnya. Pada berita tersebut, wartawan telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 5. Pada pasal itu dikatakan, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Di sini, kata dia, identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Dengan menyebutkan identitas korban asusila tersebut, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara otomatis juga telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri.

Juniardi menjelaskan, ada dua model faktor pelanggaran kode etik, yaitu kesengajaan dan tidak sengaja. Jika pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik karena faktor ketidaksengajaan, termasuk dalam pelanggaran kategori 2, artinya masih dimungkinkan adanya ruang yang bersifat toleransi. Tak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Sehebat-hebatnya satu media pers, bukan tidak mungkin suatu saat secara tidak sengaja atau tidak sadar melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kasus seperti ini, biasanya setelah ditunjukkan kekeliruan atau kesalahannya, pers yang bersangkutan segera memperbaiki diri dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik dengan benar, bahkan kalau perlu dengan kesatria meminta maaf. Memang, pers yang baik bukanlah pers yang tidak pernah tersandung masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Tetapi, pers yang setelah melakukan pelanggaran itu segera menyadarinya dan tidak mengulangi lagi serta kalau perlu meminta maaf kepada khalayak.

Sebaliknya, urai dia, jika pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang di sengaja, dan termasuk dalam pelanggaran kategori 1 merupakan pelanggaran yang berat. Sebagian pelanggarnya, bahkan tidak segera mengakui pelanggaran yang telah dibuatnya setelah diberitahu atau diperingatkan tentang kekeliruannya. Berbagai macam argumentasi yang tidak relevan sering mereka kemukakan.

"Biasa yang sengaja setelah mendapat ancaman sanksi yang lebih keras lagi, sang pelanggar dengan terpaksa mau mengikuti aturan yang berlaku," paparnya. (*)


Judul :Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik
Link :Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Artikel terkait yang sama:


Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Juniardi: Wartawan Wajib Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

0 komentar:

Posting Komentar